Rieke Diah Pitaloka Tolak Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
"Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita," tegas Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Menurut Rieke Diah Pitaloka, ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau.
"Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?" tanyanya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Laporkan Korban Longsor Gunung Kuda Bertambah jadi 17 Orang
-
Viral Minuman Jamuan Prabowo untuk Presiden Macron, Seskab Teddy: 100 Persen Jus
-
Film Animasi `JUMBO` Tembus 10 Juta Penonton
-
Polres Ngawi Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Dua Kades Turut Terlibat
-
DPRD Apresiasi Program Gampang Sekolah Pemerintah Kota Tangerang